Odong odong di Kabupaten Cirebon Dilarang ke Jalan Raya, Satlantas Kasih Imbauan Begini

Odong odong di Kabupaten Cirebon Dilarang ke Jalan Raya, Satlantas Kasih Imbauan Begini

Odong odong dilarang ke jalan raya karena tidak memenuhi standar kendaraan penunpang, imbauan tersebut disampaikan Satlantas Polresta Cirebon. -Satlantas Polresta Cirebon-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Petugas Sat Lantas Polresta Cirebon memberikan imbauan kepada para pemilik odong odong yang dilarang ke jalan raya.

Odong odong dilarang di jalan raya termasuk di Kabupaten Cirebon, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Galih Raditya mengtakan, odong odong dilarang ke jalan raya, karena tidak termasuk dalam lulus uji tipe dari Kemenhub.

Yang berkaitan dengan aspek keselamatan penumpang. Oleh karenanya, pihaknya menghimbau setiap odong-odong agar tidak melintas di jalan raya.

BACA JUGA:Heboh 414 Mahasiswa Bandung Terinfeksi HIV, Gubernur Ridwan Kamil Meluruskan Begini, Tolong Dibaca!

BACA JUGA:Daihatsu Luncurkan Penyegaran GranMax dengan Mesin 1.5L Baru Makin Kuat, Bisnisnya Makin Untung

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya wajib lulus uji tipe dari Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan aspek keselamatannya. Kalau odong-odong ini sudah berubah dari bentuk aslinya. Bisa jadi tiba-tiba patah rangkanya dan remnya blong," papar Kasat Lantas, Kompol Galih Raditya.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang tidak paham. Bahkan, odong-odong tersebut juga malah dijadikan sebagai angkutan umum ilegal di beberapa desa yang ada di Kabupaten Cirebon. Banyak pula masyarakat menjadi penumpangnya.

"Yang sekarang malah digunakan untuk angkutan umum yang ilegal. Saya kembali mengimbau kepada masyarakat, kalau odong-odong jangan digunakan karena bisa berakibat fatal bilamana terjadi laka lantas," katanya.

Ia memberikan contoh adanya  peristiwa kecelakaan odong-odong yang ditabrak kereta api di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,  Selasa 26 Juli 2022. Akibat kecelakaan  itu, sembilan orang tewas dan 22 oang korban mengalami luka berat dan ringan.

BACA JUGA:PKPPD, Kader Partai Demokrat Jawa Barat Digembleng di Ciater

BACA JUGA:Musim Kemarau, Debit Air PDAM Kota Cirebon Surut Sampai 5 Persen

"Selain melanggar lalu lintas, juga berakibat fatal kalau terjadi laka lantas. Contoh kasusnya, odong-odong yang ditabrak kereta api di Kampung Silebu itu. Korbannya banyak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: