Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Istri Berang: Dirkiminalisasi Oknum

Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Istri Berang: Dirkiminalisasi Oknum

Foto dokumen Brigjen Hendra Kurniawan bersama istri, Seali Syah dan kini eks Karo Paminal Propam Polri itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" lanjut Seali.

Tak berhenti sampai di situ. Seali juga mengunggah surat pernyataan Ferdy Sambo terkait keterlibatan Hendra Kurniawan dan sejumlah personel lain.

BACA JUGA:Sah! Hilmi Rivai Jabat Sekda Kabupaten Cirebon, Baru Saja Pelantikan di Jumat Keramat

BACA JUGA:Kali Ini SMAK Penabur Cirebon Juarai Kompetisi Ekonomi dan Akuntansi

Surat pernyataan Sambo ini sebagai penguat kalau Hendra Kurniawan tak terbukti bersalah. Pertama Sambo menulis, Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Nurpatria hanya mengamankan CCTV di pos satpam berdasarkan perintahnya.

Sambo mengaku, perintahnya ini terkait proses penyelidikan. "Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP.

"Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo.

Sambo menegaskan, Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria tidak terlibat dalam upaya perusakan DVR CCTV yang ada di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga.

BACA JUGA:Kantor Baru Polres Cirebon Kota, di Sini Lokasi Hibah dari Pemkot

BACA JUGA:Quartararo Siap 'Meledak' di Misano, Bagnaia Harus Hati-hati

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.

"Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya.

Setelah itu Sambo memberi kesimpulan bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak bersalah dalam dugaan keterlibatannya dalam kasus obstruction of justice di kasus Ferdy Sambo.

"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP.

BACA JUGA:RSUD Waled Sosialisasikan Hotline IGD Kebidanan kepada Seluruh Puskesmas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: