Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyelenggaraan Formula E, Begini Kata Anies Baswedan

Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyelenggaraan Formula E, Begini Kata Anies Baswedan

Anies Baswedan. Foto: -JPNN.com-

Anies juga mengatakan bahwa sedari awal, Formula E adalah sebuah bentuk kemajuan berupa gagasan dan kegiatan, serta merupakan kemajuan yang harus dibaurkan dengan sistem hukum, kebijakan dan politik di Indonesia.

"Sebuah ide kemajuan yang harus dibaurkan dengan sistem hukum, kebijakan dan bahkan politik di Indonesia."

"Makin membaur sebuah kemajuan maka narasi peradaban kita makin akan terus bergerak ke arah yang benar," ucap Anies.

BACA JUGA:Menteri dari Denmark Naik Kuda Renggong di Sumedang, Pengalaman Pertama Seumur Hidup

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anies terkait Formula E pada Rabu ini dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memenuhi panggilan tersebut.

KPK menjelaskan alasan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelidikan kasus Formula E karena tim penyelidik membutuhkan keterangan Anies tentang perhelatan balapan mobil listrik tersebut.

"Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK."

BACA JUGA:23 Koruptor Bebas Bersyarat, Dirjen Pas Kasih Penjelasan Begini

"Sehingga siapapun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil," kata juru bicara KPK, Ali Fikri.

Dipanggilnya Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat banyak pihak berspekulasi.

Terkait pemeriksaan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh KPK mengenai penyelenggaraan Formula E pada Rabu 7 September 2022 disikapi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza meminta masyarakat untuk selalu berprasangka baik meskipun Anies akan menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah tersebut. 

BACA JUGA:BRI Dorong UMKM Go Global melalui Expo ANTAD & Alimentaria

"Berprasangka baik terhadap Pemerintah DKI Jakarta yang melaksanakan Formula E," kata Riza, Selasa 6 September 2022.

Tak hanya kepada Anies dan Pemprov DKI, prasangka baik juga harus diterapkan kepada KPK yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase