Ferdy Sambo Bantah Lakukan Penembakan Brigadir J dan Siap Buka-bukaan di Persidangan

Ferdy Sambo Bantah Lakukan Penembakan Brigadir J dan Siap Buka-bukaan di Persidangan

Banding yang diajukan Ferdy Sambo atas hasil keputusan sidang kode etik ditolak dan yang bersangkutan dipecat dari anggota Polri.-Polri Tv-radarcirebon.com

Sementara, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan fakta baru mengenai kronologis penembakan Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Luncurkan Tryout CASN Juara Sarana Pembelajaran untuk Seleksi Calon ASN

Pengakuan ini terungkap saat Bharada E melakukan tes menggunakan lie detector yang dialkukan di Labfor Sentul.

Selain Bharada E, tersangka lain Bripka RR, Kuat Maaruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Susi juga menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector.

Ronny menceritakan bahwa dalam pemeriksaan dengan menggunakan lie detector, salah satu pertanyaannya tentang peristiwa di Duren Tiga.

BACA JUGA:Juara Piala AFF Futsal 2022, Bintang Timur Surabaya Cetak Sejarah

Ronny menjelaskan bahwa kliennya Bharada mengakui bahwa dia menembak Brigadir J dan menjelaskan bahwa ‘Ferdy Sambo yang terakhir tembak Brigadir J setelah saya’.

“Salah satu dari pertanyaan yang penting adalah siapa saja yang menembak Brigadir J, klien saya menjawab, ‘saya pertama dan FS yang menembak terakhir,” jelas Ronny.

Keterangan dari Bharad E ini juga terdapat pada animasi yang dirilis oleh pihak kepolisian yang memperlihatkan adanya adegan Ferdy Sambo menembak Brigadir J setelah tertelungkup di lantai.

Akan tetapi Ronny tidak menjelaskan secara detil bagai mana posisi Brigadir J saat Ferdy Sambo melepaskan tembakan tersebut.

BACA JUGA:Partai Gerindra Bentuk Gemira, Berikut Tujuannya

Pihak Bareskrim Polri sebelumnya juga telah mengumumkan hasik dari pemeriksaan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J.

Tiga tersangka tersebut antara lain Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.

“Dari hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya ‘no deception indicated’ alias jujur,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Begitu juga dengan tersangka Ferdy Sambo dan juga istrinya Putri Candrawathi serta asisten rumah tangga Susi yang diperiksa menggunakan lie detector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase