Apa Hukuman yang Pantas untuk Ferdy Sambo? Ini Kata Kata Hotman Paris

Apa Hukuman yang Pantas untuk Ferdy Sambo? Ini Kata Kata Hotman Paris

Hotman Paris sejak awal yakin Putri Candrawathi jadi tersangka.-Romaida/jpnn-Radarcirebon.com

"Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun," beber Hotman Paris. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara itu, Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo membantah tuduhan soal kliennya memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal untuk menutupi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:Luis Milla memuji Permainan Arema FC Usai Persib Menang di Kanjuruhan

BACA JUGA:Persija Menang Tipis dari Barito Putera, Banyak Peluang yang Terbuang

Menurut Arman, semua tersangka kasus pembunuhan berencana itu membantah soal adanya pemberian uang.

"Klien kami (Ferdy Sambo, red) sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan di antara seluruh tersangka," ujar Arman saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/9).

Pendiri Hanis and Hanis Advocates itu menegaskan tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan soal Bripka Ricky  menerima dana dari Ferdy Sambo.

"Faktanya tidak ada satu pun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung," ucapnya.

Menurut Arman, proses persidangan akan membuktikan keabsahan berbagai tuduhan teradap kliennya.

"Nanti pada saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan," katanya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com