Jahat Banget! Penggerebekan Gudang Elpiji di Palimanan Cirebon Ternyata Gara-gara ini, Untung Ratusan Juta

Jahat Banget! Penggerebekan Gudang Elpiji di Palimanan Cirebon Ternyata Gara-gara ini, Untung Ratusan Juta

Penggerebekan gudang gas elpiji di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON – Lanjutan breaking news penggerebekan gudang elpiji di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon oleh Polresta Cirebon, Senin, 12, September 2022.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol, Arif Budiman mengungkapkan, mengapa polisi sampai melakukan penggerebekan ke gudang elpiji di Kecamatan Palimanan tersebut.

Bahkan, tidak hanya melakukan penggerebekan, ada 3 orang yang diamankan dan 1 ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

Ternyata, di tempat tersebut terjadi pengoplosan gas subsidi kemasan 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg hingga 50 kg oleh para pelaku. Yang kemudian dijual lagi.

BACA JUGA:Plat Nomor Putih Sudah Ada di Samsat Kota Cirebon, Habiskan Dulu TNKB Hitam

BACA JUGA:Pejabat Utama di Polresta Cirebon Tes Urine Dadakan Termasuk Kapolsek, Hasilnya Silakan Dibaca Sendiri

Atas perbuatannya, para pelaku telah mengeruk untung sampai ratusan juta rupiah per bulannya. Padahal, tindakannya bisa menyebabkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Cirebon.

“Jajaran Polresta Cirebon merilis penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam selama 2 minggu dan hari ini melakukan penggerebekan,” kata Kapolreta Cirebon, kepada wartawan.

Menurut Kapolresta Cirebon, tindakan para pelaku sungguh keterlaluan. Mereka memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi dan kemudian dijual lagi.

“Dari penggeledahan yang dilaksanakan, 1 unit mobil truk, 1 mobil L 300. 26 selang regulator untuk memindahkan gas,” kata Kapolresta Cirebon.

BACA JUGA:Kebakaran di Pasar Talang Cirebon, Pedagang Menuduh Ada yang Sengaja, Kapolsek: Dugaan dari Meteran Listrik

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Gudang JNE di Depok, Petugas Ungkapkan Hal Ini

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 53 atau 55 uu tahun 2021 tentang minyak bumi dan gas. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan sebuah gudang tabung gas elpiji di Kecamatan Palimanan, digrebek oleh Jajaran Sat Reserse Kriminal Polresta Cirebon, pada Senin, 12, September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: