Keluarga Lolok Tivianto Kembali Ajukan Sidang Pra Peradilan Kedua
Dewi Sekar Mumpuningtyas menunjukkan surat perpanjangan masa tahanan suaminya, Kamis 22 September 2022.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
"Sebab, seseorang bisa ditahan dengan memiliki minimal dua alat bukti. Anak saya mengajukan pra peradilan kedua karena kami menginginkan keadilan."
BACA JUGA:Hakim MA Ditangkap KPK Lewat OTT, Inilah Perkaranya
"Pihak jaksa seolah-olah meragukan pra peradilan yang kami ajukan, bahkan seolah-olah itu akal-akalan pengacara kami, padahal bukan. Pra peradilan kedua ini kita ajukan untuk mencari keadilan," tegasnya.
Menurut Dewi, dirinya mempersilahkan suaminya disidang jika memang terbukti bersalah.
"Jadi jangan buang-buang waktu, kalau salah ya silakan hukum suami saya," ujarnya.
BACA JUGA:Sah! Bandara Kertajati ditetapkan Sebagai Entry Point Perjalanan Luar Negeri
Masih di tempat yang sama, Arumdina Prima Sekar Pertiwi putri tersangka Lolok Tivianto menceritakan, saat dalam persidangan pra peradilan dirinya mempertanyakan alat bukti yang menjerat ayahnya tersebut.
"Saya baca berita dari beberapa media bahwa bapak saya membuat adanya kerugian negara, tapi kata jaksa ayah saya bisa ditahan jika tidak ada kerugian karena kenanya penyalahgunaan wewenang," paparnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase