Akhirnya, Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Bakal Dihadirkan Depan Publik, Kapan?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Radarcirebon.com, JAKARTA – Pelimpahan tahap II berkas Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dilakukan awal pekan mendatang.
Ya, rencananya Mabes Polri akan menyerahkan berkas tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejagung pada hari Senin 3 Oktober 2022.
Dalam momen tersebut, seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dihadapkan ke depan publik.
BACA JUGA:Jelang Laga Persib vs Persija, Polda Jabar Ingatkan Bobotoh untuk Jaga Kondusivitas
Saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Yakni, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Kemudian, ada 7 orang tersangka lagi kasus obstruction of justice (merintangi penyidikan) yang berkasnya telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan.
"Prosedurnya memang seperti itu. Yakni para tersangka ditampilkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada kejaksaan," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari fin.co.id, Sabtu 1 Oktober 2022.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Kapolri Usai Putri Chandrawathi Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Kapolri menyebut pelimpahan tersangka serta barang bukti itu rencananya dilakukan pada Senin, 3 Oktober atau Rabu, 5 Oktober 2022.
"Sejauh ini koordinasi penyidik Polri dengan JPU Kejaksaan Agung terkait perkara ini berjalan lancar. "Tinggal ditentukan masalah waktunya. Apakah hari Senin atau hari Rabu. Semuanya lancar, tidak ada masalah," imbuhnya.
Menurutnya, proses penanganan kasus ini telah berjalan sesuai perintah Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kira presiden sudah pernah mengarahkan semuanya. Ini sudah on the track. Tentunya kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri dari awal commit untuk memproses kasus ini secara tuntas, tegas dan transparan. Publik juga bisa melihat perjalanan kasus yang ada," bebernya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pimpin Hari Kesaktian Pancasila 2022 di Lapangan Gasibu
Dalam kasus ini, total ada sembilan polisi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka dibagi dalam dua klaster. Yaitu pidana dan obstruction of justice. Hanya Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pada dua klaster tersebut.
Tersangka kasus pidana adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
BACA JUGA:Update Pelemparan Bus Pesik Kuningan, 5 Orang Ditangkap Polresta Cirebon
Sementara untuk tujuh tersangka kasus obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sedangkan, tersangka dari kalangan sipil ada dua, yakni Putri Chandrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi akhirnya ditahan oleh penyidik Mabes Polri.
Putri Candrawathi yang diketahui sebagai istri Ferdy Sambo itu ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan terhitung sejak Jumat, 30 September 2022,
BACA JUGA:Final Liga 3 Seri 2 Jabar: Al Jabbar Bungkam PSGJ, Skor Tipis 1-0
Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri. Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase