Pengedar Obat Terlarang di Kertasura Cirebon Tak Bisa Berkelit, Ada Polisi Menyamar Jadi Preman

Pengedar Obat Terlarang di Kertasura Cirebon Tak Bisa Berkelit, Ada Polisi Menyamar Jadi Preman

Pengedar obat terlarang di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polresta Cirebon.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Pengedar obat terlarang di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi beserta sejumlah barang bukti termasuk uang tunai.

Pengedar obat terlarang yang bermukim di Desa Kertasura tersebut, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di kediamannya, Selasa, 11, Oktober 2022.

Mulanya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Kertasura ada pengedar obat terlarang yang kemudian menerjunkan Satreskoba dari Polresta Cirebon.

Pelaku berinisial WS (28) berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan.

BACA JUGA:Pohon Saparantu Hanya Ada di 3 Daerah, Cirebon, Cianjur dan Banten, Hadiah Sultan Mataram

BACA JUGA:Terinspirasi Album Queen, Dewa 19 Akan Gelar Konser Orkestra, Catat Tanggal dan Harga Tiketnya

Saat penangkapan, petugas turun ke lapangan melakukan pengintaian menggunakan pakaian preman, agar tidak dikenali.

Benar saja, ada pemuda yang datang dan pergi di rumah tersangka. Polisi kemudian langsung mengrebek rumah SW.

Dari tangannya polisi berhasil menemukan sejumlah sediaan farmasi tanpa izin edar. Polisi juga melakukan pengledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ribuan butir obat berhasil diamankan.

"SW diamankan karena mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan kewenangannya," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja kepada Wartawan, yang dikutip radarcirebon.com, Sabtu, 15, Oktober 2022.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Perintahkan AKBP D untuk “Curi” BB Sabu di Polres Bukittinggi

BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Inilah Oknum Polisi yang Terlibat dalam Jaringan Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Polisi berhasil mengantongi 1.400 butir jenis Trihexyphenidyl, 500 butir obat jenis Tramadol HCI, uang hasil penjualan sebesar Rp 350.000.

Juga ada ponsel merk Samsung warna putih beserta Sim Cardnya yang ditemukan didalam dus warna cokelat yang berada diatas tempat tidur, di dalam ruangan kamar tidur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: