Daftar Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Buka Suara, Begini Jawabannya

Daftar Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Buka Suara, Begini Jawabannya

Etilen glikol ternyata sangat berbahaya karena berubah bentuk saat masuk ke dalam ginjal. -Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Karena itu, BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

Tidak hanya itu, BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.

BACA JUGA:Ronaldo Pergi Sebelum Pertandingan MU vs Tottenham Selesai, Evra salahkan Ten Hag

BACA JUGA:Sudah 99 Anak Meninggal Gagal Ginjal Akut, Dihubungkan Vaksin Covid-19, Kemenkes: Tidak Ada Hubungan

Saat ini, BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.

Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat.

Berikutnya, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

BACA JUGA:Jadwal 16 Besar Denmark Open Hari Ini: Masih Ada 7 Wakil Indonesia, 5 Ganda Putra

BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Utara Amankan 4 Pekerja Renovasi Kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center

Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Sejauh ini, diketahui bahwa daftar 4 obat sirup yang dilarang karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol tersebut berdasarkan kasus 68 anak gagal ginjal di Gambia.

Sementara Pemerintah Indonesia termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum merilis daftar obat sirup yang dilarang, meski menyatakan ada 15 dari 18 produk yang diuji dan mengandung etilen glikol maupun dietilen glikol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: