Daftar Obat Sirup yang Dilarang karena Etilen Glikol, Versi Kemenkes dan BPOM Kok Beda?

Daftar Obat Sirup yang Dilarang karena Etilen Glikol, Versi Kemenkes dan BPOM Kok Beda?

Daftar obat sirup yang dilarang karena etilen glikol sesuai rilis BPOM. -Infografis: Eep Farzulrohman-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Daftar obat sirup yang dilarang karena cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berbeda antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam daftar obat yang dilarang karena cemaran etilen glikol pada rilis BPOM, hanya ada 5 jenis. Sementara terbitan Kemenkes mencapai 102 jenis.

Tidak hanya perbedaan dari segi jumlah, daftar obat yang dilarang karena cemaran etilen glikol versi Kemenkes juga ada perbedaan mencolok dengan BPOM.

Misalnya pada daftar dari Kemenkes, tidak ada sirup Termorex produksi dari PT Konimex. Meski dalam edaran Kemenkes sementara ini melarang penggunaan semua jenis obat sirup.

BACA JUGA:Energen Champion SAC Indonesia di Yogyakarta, Diikuti 3.123 Siswa dari 247 Sekolah

BACA JUGA:Sikat! Markas Geng Motor Digerebek Polresta Cirebon, Pasang Status Konten Eh yang Datang Polisi

Namun pada daftar yang dirilis BPOM justru ada Termorex produksi PT Konimex, dengan instruksi agar dimusnahkan dan ditarik dari peredaran karena cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas.

BPOM melandaskan 5 obat sirup berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan dan pengawasan sampai dengan 19, Oktober 2022. Sedangkan Kemenkes mendasarkan pada daftar obat yang diambil dari rumah pasien.

Obat yang diambil dari rumah pasien anak penderita gagal ginjal akut tersebut, kemudian diteliti dan disimpulkan mengandung etilen glikol.

Bukan hanya itu, ada perbedaan lain dalam menyimpulkan penyebab gagal ginjal akut pada anak. Yakni, BPOM belum menarik kesimpulan penyebabnya adalah obat.

BACA JUGA:Bersihkan Ginjal dengan Mengkonsumsi Olahan Muniman Buah-buahan ini, No 5 Paling Mudah

BACA JUGA:Pintu Liverpool Selalu Terbuka untuk Steven Gerrald Pulang Kampung

Sementara Kemenkes sudah mengonfirmasi bahwa cemaran etilen glikol dan dietilen glikol adalah penyebab dari gagal ginjal akut pada anak.

"Sudah confirm, karena pada ginjal anak didapatkan etilen glikol dan dietilen glikol," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada konferensi pers tadi malam.

Berikut adalah daftar obat sirup yang diinstruksikan ditarik oleh BPOM juga dilakukan pemusnahan oleh produsen, karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol terhitung 20, Oktober 2022.

  1. Termorex sirup yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
  2. Flurin DMP sirup obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
  4. Unibebi demam sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926301237A1 kemasan dus, botol 15 ml.

BACA JUGA:Subvarian Omicron XBB Sudah Sampai di Indonesia, Masyarakat Diminta Waspada

BACA JUGA:Kasus Tawuran di Kabupaten Cirebon, Kapolresta Ungkap Fakta Memilukan: Senjata Disimpan di Dalam Rumah

Dalam rilis tertulis, BPOM menyatakan bahwa 5 obat sirup yang terkontaminasi EG kemungkinan berasal dari bahan tambahan yakni proilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin yang sebenarnya bukan bahan berbahaya.

Terlihat pada rilis tersebut ada perbedaan mencolok antara BPOM dan Kemenkes dalam daftar obat sirup yang dilarang karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: