Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Nol persen

Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Nol persen

Kepala P3DW kab Crb I namanya Ir. Andri Ariana--

Radarcirebon.com, SUMBER - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Program ini akan digelar mulai 1 November sampai 23 Desember 2022.



Kepala P3DW Kabupaten Cirebon I Ir. Andri Ariana menyampaikan, seluruh jajaran P3DW Kabupaten Cirebon 1 Sumber, bersama mitra kerja (Samsat Sumber), siap mensukseskan Program Pembebasan BBNKB II periode 1 November sampai 23 Desember 2022.

Andri menuturkan, program tersebut  memberikan keuntungan bagi para pemohon BBNKB II. Dimana pemohon akan mendapatkan pembebasan bea balik nama yang bisa dikeluarkan 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor(NJKB).

BACA JUGA:Makjleb! Inilah 20 Rekomendasi Komnas HAM untuk Pihak Terkait Pasca Tragedi Kanjuruhan Malang

"Keuntungan dari program ini,  bisa balik nama yang seharusnya dibebankan sebesar 1 persen,  akan dibebaskan alias nol pertama," ungkapnya, Rabu (2/11).

Andri membeberkan, program pembebasan BBN II ini berlaku untuk mereka yang melakukan pembayaran sebelum Tanggal 23 Desember 2022. Artinya waktu pembayaran BBNKB II dilaksanakan sebelum atau terakhir pada Tanggal 23 Desember 2022.



"Intinya kalau mau ikut program ini, bayar BBNKB II jangan lewat Tanggung 23 Desember 2022," tegasnya.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Konser Dewa 19 di JIS Diundur Hingga Tahun Depan, Ahmad Dani: Ada Miskomunikasi

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, fotokopi berkas. (aad/rls)

BACA JUGA:Soal Penetapan 4 Tersangka Kasus Impor Garam, Begini Respon Kementerian Perindustrian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: