Makjleb! Inilah 20 Rekomendasi Komnas HAM untuk Pihak Terkait Pasca Tragedi Kanjuruhan Malang

Makjleb! Inilah 20 Rekomendasi Komnas HAM untuk Pihak Terkait Pasca Tragedi Kanjuruhan Malang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Setelah melakukan proses penyelidikan atas tragedi Kanjuruhan Malang yang merenggut 134 nyawa, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa poin rekomendasi.

Rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM diberikan oleh para pihak terkait agar penyelenggaraan liga sepak bola berjalan dengan aman dan nyaman.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, pihaknya memberikan rekomendasi usai melakukan analisis dan penyelidikan kerusuhan tersebut.

BACA JUGA:Soal Penetapan 4 Tersangka Kasus Impor Garam, Begini Respon Kementerian Perindustrian

"Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada institusi dan rekomendasi yang memiliki kewenangan untuk pemnegakkan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia," katanya kepada awak media, Selasa 2 November 2022.

Berikut adalah rekomendasi dari Komnas HAM :

1. Kepada Presiden Republik Indonesia, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia.

2. Membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepakbola di Indonesia sesuai dengan standar yang sudah ditetapka oleh FIFA, AFC dan PSSI.

Sehingga bisa menjadi keselamatan dan keamanan pihak yang terlibat, penting untuk dilakukan membentuk tim independen ini.

BACA JUGA:Bupati Cirebon Resmikan Ekowisata Mangrove Desa Pengarengan

3. Melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola sepak bola secara menyeluruh dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai bntuk jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali.

4. Meminta kepada Presiden bekerja sama dengan FIFA memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan.

Jika dalam waktu 3 bulan tidak diambil langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindaklanjut, Komnas HAM RI untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI.

5. Rekomendasi untuk Kepolisian RI. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh komnas ham dalam proses penegakan hukum dan memasikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis investigasi keilmuan.

BACA JUGA:Langsung Ditahan! Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

6. Memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disipin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana, dan tidak hanya terhadap pelaku di lapangan saja, tapi juga semua pihak yang terlibat dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada.

7. Meminta kepada kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kepolisian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian terhadap tata kelola sepakbola Indonesia dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen lain, jadi memang harus diubah.

8. Kepada PSSI, Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan keelamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerja sama para pihak dengan memperioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepakbola, termasuk di antaranya pelibatan aparat keamanan, jadi mengevaluasi semuanya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Telepon-teleponan dengan Vladimir Putin, Apa yang Dibahas?

9. Membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepakbola sampai dilakukan standirasi yang subtantif terhadap seluruh match komisioner seperti officer, dan perarngkat pertandingan lainnya seusia aturan yang dikeluarkan FIFA, AFC dan PSSI.

10. Bekerja sama dengan klub melakukan upoaya pembinaan yg sungguh-sungguh kepada supporter sepak bola sesuai standar ham yang menjunjuung tinggi nilai-nilai kesetaraan , sportifitas, toleransi pencegahan ujaran kebencian dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum ynag sedang berjalan.

11. Menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi yang akuntabel dan meletakkan aspek keamanan dan keselamatan sebagai dasar utama serta ketersediaan infraskruktur.

12. Kepada PT LIB, sebagai perusahaan terbuaka, menghormati prinsip dan standar HAM.

BACA JUGA:Akhirnya! Dow Chemical Angkat Bicara Terkait Temuan BPOM yang Terbaru

13.  menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dibandingkan aspek komersialisasi televisi.

14. Bertanggung jawab secara organisaisi dengan mematuhi segala proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak.

15. Sertifikasi dan standarisasi perangkat pertandingan yg di bawah koordinasi PT LIB.

16. Kepada Indosiar atau broadcaster, mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun PT LIB dengan ,memperhatiakn aspek keamanan keselamatan dan tidak didasarkan pada spek komersial belaka.

BACA JUGA:Kapolda Kalbar Minta Maaf Sebesar-besarnya kepada Keluarga Korban Peluru Nyasar

17. Mengintensifkan komunikasi dan koordinasi sebagai langkah pencegahan  kejadian yang sama terulang kembali.

18. Untuk Arema FC, memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prirortas utama dengan membiarkan pelaksanaan mencetak melebihi kapastias apalagi pertandingan berisiko tinggi.

19. Melakukan upaya pembinaan terhadap suporter terhadap tanggung jawab sebagai klub.

20. Menghadirkan pertandingan yang aman, sehat dan jauh dari ujaran kebencian, rasisme, intimidasi dan provokasi kekerasan. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase