Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Dirilis Kemenkes, Bunda Jangan Bosan, Tolong Simak Ya

Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Dirilis Kemenkes, Bunda Jangan Bosan, Tolong Simak Ya

Daftar obat mengandung etilen glikol sejauh ini tedapat 7 merk dari 3 perusahaan farmasi.-Tangkapan Layar/Kemenkes-radarcirebon.com

Setelah itu, BPOM yang melakukan pemeriksaan secara detil. Berapa banyak kandungan yang ada dan ambang batas yang diperbolehkan.

"Sejak tanggal 18 Oktober, terjadi penurunan penambahan kasus baru. Penambahan kasus baru hanya 5, 4, bahkan 1 kasus," tuturnya.

BACA JUGA:Terungkap, Kebaikan Nikita Mirzani Selama di Tahanan Dibocorkan Oleh Sosok Ini

BACA JUGA:Ekowisata Mangrove Pangarengan Cirebon, Nikmati Keseruan Wisata Susur Sungai dan Treking

Penambahan kasus baru, kata dia, masih dalam pengkajian apakah ada kandungan etilen glikol atau cemaran obat-obat yang sebelumnya menjadi dugaan.

Berikut adalah daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.

  1. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industries
  2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industries
  3. Vipcol Sirup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industries
  4. Flurin DMP Sirup dari PT Yarindo Farmatama
  5. Unibebi Demam Syrup 60 ml dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  6. Unibebi Demam Drops 15 ml dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  7. Unibebi Cough Syrup 60 ml dari PT Universal Pharmaceutical Industries

Dalam keterangannya, dr Syahril menambahkan bahwa rekomendasi dari kemenkes hanya 102 obat yang sebelumnya diminum pasien dan mengalami gagal ginjal akut.

BACA JUGA:Pelajar Diduga Mau Tawuran di Gempol, Ibu-ibu Langsung Lapor, Polisi Bergerak Cepat

BACA JUGA:Pengakuan Oknum Nakes Mesum di Puskesmas Kaliwedi Cirebon: Berpacaran, Baru Sekali

Daftar 102 obat tersebut kemudian diuji BPOM dan disampaikan adanya 7 jenis sediaan sirup yang mengandung etilen glikol dalam kandungan cukup tinggi.

Sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa Propilen Glikol (PG) merupakan komoditi non larangan dan pembatasan (non lartas).

Sehingga tata niaganya dapat dilakukan importir umum tanpa izin/surat keterangan impor (SKI) dari kementerian/lembaga (tanpa SKI BPOM).

Berdasarkan hasil pengujian ditemukan konsentrasi EG dan DEG yang sangat tinggi pada sampel bahan baku PG yang digunakan dalam produk tertentu, sehingga dugaan sementara terdapat penggunaan bahan baku tambahan yang tidak sesuai dengan standar.

BACA JUGA:3 Anak Punk Ditangkap Polisi, Warga Palimanan dan Depok, Korban Orang Jatiwangi

BACA JUGA:UMKM Juara Award, Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat Beri Motivasi kepada Pelaku Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: