Terungkap! Identitas Pemeran Wanita Video Kebaya Merah, Inisial AH, yang Pria Inisial ACS

Terungkap! Identitas Pemeran Wanita Video Kebaya Merah, Inisial AH, yang Pria Inisial ACS

Identitas pemeran wanita di video kebaya merah sudah diketahui termasuk pemeran pria.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Bukti paling signifikan dari lokasi tersebut yang menjadi petunjuk bagi polisi melakukan penelusuran yakni sebuah kamar hotel di kawasan Gubeng, Kota Surabaya.

Kedua pasangan tersebut membuat video di kamar nomor 10 lantai 17. Hal tersebut terlihat dari kesamaan walpaper, hingga pemandangan dari jendela kamar.

BACA JUGA:SDI Al-Azhar 3 Raih Juara Tiga Kejurnas Bandung Basket Pelajar Championship

BACA JUGA:Apresiasi Konsumen Setia, Mitsubishi FUSO Selenggarakan Truck Campaign 2022 di Kota Cirebon

Petunjuk lain yang mengarah pada pelaku adalah tato mahkota pada lengan pemeran pria yang beberapa kali terlihat pada video kebaya merah tersebut.

Seperti diketahui, video kebaya merah dengan durasi 16 menit bikin geger publik termasuk di jagat media sosial.

Link video tersebut menyebar luas berikut potongan videonya termasuk di media sosial seperti Twitter dan Facebook.

Tidak hanya itu, tautan video juga beredar di situs seperti Yandex juga Doodstream dan bisa diakses secara terbuka.

BACA JUGA:Wanita Kebaya Merah Ditangkap Polisi dengan Pasangan, Tato Mahkota Jadi Petunjuk

BACA JUGA:Pemeran Wanita Kebaya Merah Ditangkap, Pemeran Pria Juga, Tato Mahkota Jadi Petunjuk

Hanya saja, belum diketahui siapa yang mengunggah video tersebut ke media sosial dan sejumlah situs.

Dugaan awal, video tersebut dibuat untuk konsumsi website terbatas berbasis langganan. Namun, kemudian menyebar ke media sosial.

Sebagai informasi, video kebaya merah yang beredar di media sosial menunjukkan sepasang pria dan wanita.

Dalam video itu, dimainkan skenario seolah-olah wanita yang memakai kebaya merah adalah pegawai hotel. Sedangkan pemeran pria adalah tamu.

BACA JUGA:Wanita Pemeran Video Kebaya Merah Ditangkap Polisi, Ancaman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: