Perintah Kuat Ma'ruf kepada Ajudan Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Dieksekuksi
Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali diborgol seusai menjalani sidang eksepsi, Kamis (20/10/2022). Foto: -Fransiskus Adryanto/JPNN.com-
Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: