Perintah Kuat Ma'ruf kepada Ajudan Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Dieksekuksi

Perintah Kuat Ma'ruf kepada Ajudan Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Dieksekuksi

Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali diborgol seusai menjalani sidang eksepsi, Kamis (20/10/2022). Foto: -Fransiskus Adryanto/JPNN.com-

"Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin) saat gerbang waktu papasan. Om Kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, terus bilang 'tolong om titip ditaruh di dapur," jelas Yogi.

Setelah itu, Prayogi langsung menaruh pisau itu di dapur. Kuat menitipkan itu saat dibawa polisi untuk diperiksa saat kejadian Yosua meninggal.

"Pisau saya taruh dapur. Saya kurang tahu (Kuat ke mana), tapi kayaknya mau diperiksa, karena sama bang Ricky Rizal," jelas Yogi.

Jaksa penuntut umum pun menunjukan dua pisau dapur dalam ruang sidang.

Kuat Ma'ruf Bawa Pisau untuk Jaga-jaga

BACA JUGA:Oknum Polisi Dipecat Kasusnya Selingkuh dengan Istri TNI, Mengaku Sudah Begituan 10 Kali

BACA JUGA:E Tilang Kabupaten Cirebon, 4 Lokasi Kamera Diusulkan Polresta, Sumber sampai Palimanan

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Fakta itu diungkapkan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

"Kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim, dilansir Antara.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.

Sebelumnya, dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Jaksa juga menyebut Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: