Daftar 73 Obat Sirup yang Dilarang untuk Anak, Mengandung EG dan DEG Penyebab Gagal Ginjal Akut
BPOM keluarkan daftar obat sirup terbaru-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com
Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
BACA JUGA:Hore, Upah Minimum Jawa Barat 2023 Naik, Bakal Jadi Segini, Cek di Sini
BACA JUGA:Aston Cirebon Beri Donasi ke Pesantren Piderma Cirebon
Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi.
Terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Demikian daftar 73 sirup obat yang dilarang untuk anak, dan BPOM telah memerintahkan untuk dilakukan penarikan, selengkapnya dapat dilihat di LINK 1, LINK 2 dan LINK 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: