Hore! Upah Minimum Jawa Barat Naik di Tahun 2023, Cek Perkiraan Kenaikannya
UMK Jawa Barat pada tahun 2023 diprediksi naik.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan kabar baik. Bahwa untuk tahun 2023 upah minimum akan mengalami kenaikan. Di Indonesia, setiap tahunnya UMK dan UMP menang cenderung selalu naik.
Adapun yang dijadikan landasan menentukan UMK dan UMP juga berapa kenaikannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA:Pencuri Mobil Lintas Provinsi Ditangkap di Indramayu, Bentuk Tim dari Eksekutor hingga Penadah
BACA JUGA:Gulat dan Boling Sumbang Perak untuk Kota Cirebon, Peluang Emas Masih Ada
Mengacu pada aturan tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula tertentu. Adapun perhitungan upah minimum di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Melihat indikator dan variabel yang ada dalam dasar perhitungan tersebut, bisa diprediksi bahwa UMK dan UMP pada tahun 2023 akan lebih tinggi dari 2022.
"Melihat indikator tersebut, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Menaker di DPR.
Perhitungan UMK dan UMP juga memakai setidaknya 20 jenis data dan indikator yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan indikator itu, menjadi basis perhitungan.
BACA JUGA:Cara Reprint atau Cetak Ulang Tiket Citilink, Perhatikan Langkah-langkahnya
BACA JUGA:Musim Hujan, Petani Garam di Kabupaten Cirebon Tidak Berproduksi
Dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.
"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.
Selain itu juga masukan dari para pengusaha pun seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP 36/2021. Karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis. Kemudian, penetapan upah minimum tahun 2003 tetap mengacu pada PP 36/2021,".
BACA JUGA:Peringatan Rooney ke Ronaldo Soal Ribut dengan Erik Ten Hag: Tundukan Kepalamu!
BACA JUGA:Selebgram Makassar Inisial DN dan PI Dijual Muncikari, Tidak Tahu Pasang Tarif Berapa
Demikian terkait upah minimum di Jawa Barat yang untuk tahun 2023 diprediksi naik meski belum diketahui berapa persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: