UMK Jawa Barat 2023 untuk Kota Cirebon, Benarkah Kenaikan 13 Persen?

UMK Jawa Barat 2023 untuk Kota Cirebon, Benarkah Kenaikan 13 Persen?

Sekretaris Disnaker Kota Cirebon Tri Helvian Utama menjelaskan rencana UMK 2023 naik. Foto:-Aziz Muhtarom-Radar Cirebon

Radarcirebon.com, CIREBON – UMK Jawa Barat 2023 disebut akan mengalami kenaikan termasuk di Kota Cirebon.

Penetapan UMK Jawa Barat tahun 2023 termasuk di Kota Cirebon diprediksi akan dilakukan pada akhir November ini.

Sebab, Dewan Pengupahan Kota atau Depeko Cirebon, provinsi Jawa Barat, sudah harus memunculkan besaran upah minimum kota atau UMK 2023 pada akhir November.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada jadwal kapan pleno untuk penetapan UMK 2023 Kota Cirebon, ini akan dilaksanakan.

Dijelaskan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Tri Helvian Utama, untuk menentukan jadwal pleno penetapan UMK 2023, pihaknya masih menunggu petunjuk dari provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini November 2022, Pertamina Turunkan Harga, Shell Ada yang Lebih Murah

BACA JUGA:Jadwal Gillingham FC Padat, Elkan Baggott Berpotensi Tak Tampil Bareng Timnas Indonesia di AFF Cup 2022

Menurut dia, belum ada arahan terkait dari provinsi perihal jadwal dan petunjuk teknis lainnya yang berkenaan dengan tahapan penyusunan UMK 2023.

Lebih lanjut dia mengungkapkab bahwa, pengesahan dan penetapan UMK Kabupaten/Kota dalam suatu provinsi yaitu melalui Surat Keputusan Gubernur. 

Oleh karena itu, jadwal rapat pleno Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota pun dibuat secara serentak. 

Atau, lanjut Tri Helvian, paling tidak rapat pleno tersebut dilaksanakan dalam rentang waktu hari yang berdekatan.

“Memang akhir November atau awal Desember, UMK Kabupaten/Kota mesti harus sudah ditetapkan oleh Gubernur,” kata Tri Helvian.

BACA JUGA:Syarat, Cara Daftar, dan Cara Cek BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Empat Langkah Mudah Hindari Penyakit di Musim Hujan, Silahkan Dicoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: