Kronologi Penganiayaan Santri di Kuningan, Dipicu Hal Sepele

Kronologi Penganiayaan Santri di Kuningan, Dipicu Hal Sepele

Kronologi penganiayaan santri di Kabupaten Kuningan. --

Tidak sampai disitu, diduga lantaran kondisi korban cukup parah, pelaku dengan petugas kesehatan pondok kemudian membawa korban ke klinik.

Namun demikian, lantaran alat medis di klinik tersebut terbatas, korban akhirnya dibawa ke RSUD 45 Kabupaten Kuningan. 

Malangnya nasib korban, saat tiba di rumah sakit nyawanya sudah tidak tertolong.

Sementara itu, ketiga pelaku penganiayaan santri di Kuningan tersebut berinisial AU (17), MD (17) dan MA (17). Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Kuningan.

Ketua Kesantrian Pondok Pesantren tersebut, Bahir Pamungkas mengatakan, sejak Senin (21/11/2022) pagi, pihaknya sudah mengeluarkan tiga oknum santri yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap rekannya.

"Sejak Senin pagi kami secara tegas sudah mengeluarkan mereka dari sekolah. Ketiga terduga pelaku sudah menjalani proses hukum oleh pihak berwajib," ucap Bahir kepada awak media.

Pihaknya menyanggah informasi bahwa korban meninggal di lingkungan pondok. Karena, menurutnya korban sempat dibawa ke tenaga medis untuk diperiksa kondisinya.

"Kami sempat merujuk (korban) ke tenaga medis yang kemudian ke klinik setempat. Dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD," ucap Bahir.

Namun begitu pihaknya tidak menafikan bahwa ada unsur dugaan penganiayaan pada peristiwa yang menimbulkan korban akhirnya meninggal dunia.

Keluarga Menuntut Penyelesaian Hukum

Pihak keluarga korban penganiayaan santri di Kabupaten Kunngan hingga meninggal dunia menuntut adanya penyelesaian hukum.

Pihak keluarga korban Dwi Valentino Nugroho yang diwakili oleh pamannya, Suhanan (42), meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Dia berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal lantaran telah menyebabkan kematian keponakannya.

Suhanan mengatakan, keponakannya tewas diduga setelah dikeroyok oleh ketiga pelaku. Oleh karena itu, menurut dia, sangat wajar jika pihaknya merasa harus menempuh jalur hukum.

"Misalkan dari pihak sana (pelaku) hanya secara kekeluargaan, kan jalur hukum harus ditegakkan," ungkapnya kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: