Sontoloyo, Bendahara Baznas Korupsi Zakat Rp1,1 Miliar, Endingnya Begini
Berndahara Baznas Bengkulu Selatan Sf (44) tersangka kasus korupsi zakat digiring masuk mobil menuju rutan kelas II B Manna. Foto: -rio/rakyatbengkulu.disway.id-
Terdiri dari masyarakat penerima bantuan, pemilik toko barang bantuan, hingga mantan pejabat Baznas tahun 2019 dan 2020.
Setelah melakukan pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, ahli dan petunjuk, penyidik Kejari BS telah menemukan peristiwa pidana dan menetapkan Sf sebagai tersangka.
Adapun fakta dan bukti yang ditemukan oleh jaksa penyidik, banyak ditemukan bantuan fiktif. Yang mana warga penerima bantuan sama sekali tidak menerima bantuan.
Namun dalam daftar penerima bantuan ini membubuhkan tanda tangan sebagai penerima. Disamping itu, Penyidik juga menemukan fakta adanya dugaan mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatankegiatan.
Seperti usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin. Yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
BACA JUGA:Linggarjati Indah Jadi Tempat Konten Memburu Hantu Dulunya Ikon Wisata, PDU Kuningan Bilang Begini
Sementara uang yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut, Kajari menyebut masih akan melakukan pendalaman terhadap Sf yang baru saja ditetapkan tersangka.
Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain, Kajari menerangkan pihaknya masih akan melakukan pendalaman. Dan tetap akan berprinsip Kejari komitmen menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
“Kalau sumber kerugian Negara itu per item kegiatan. Fokus jaksa pada dana zakat ASN 2,5 persen, karena itu paling besar Rp 5,8 miliar,” tambah Kasi Pidsus Kejari BS R. Asido Putra Nainggolan SH. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway