Solusi Terlilit Hutang Pinjol Ilegal dari Kominfo: Tidak Perlu bayar Tagihannya
Ilustrasi Pinjol-capture-CNBC Indonesia
RADARCIREBON.COM - Untuk kalian yang dalam kondisi terlilit hutang pinjol ilegal, wajib menyimak informasi berikut ini.
Berikut ini adalah solusi terlilit hutang pinjol yang diberikan dari Kominfo. Kominfo mengimbau kepada debitur pinjaman online ilegal agar tak usah membayarnya.
Lalu bagaimana jika usdah terlanjur terlilit hutang pinjol ilegal? Apa ada hukuman bagi orang yang tidak membayar hutang pinjol ilegal?
Perlu diketahui pinjaman online ilegal biasanya sering memberikan janji palsu seperti bunga rendah, tapi saat di tengah pelunasan tiba-tiba suku bunga naik hingga dua kali lipat.
BACA JUGA:Tidak Asal-asalan! Begini Aturan Pemasangan Converter CNG pengganti BBM Sesuai Permenhub
Hal seperti ini yang membuat banyak sekali debitur kesulitan untuk membayar tagihan dan bahkan sampai menunggak.
Pinajaman online ilegal biasanya nekat untuk mengambil foto dari galeri debiturnya secara paksa. Hal ini bertujuan untuk disebarkan semua data yang ada di Hp debitur ke semua kontak di Hpnya.
Selain itu, pinjaman online biasantya terjerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan mjug melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Sejarah Piala Dunia, Dari Turnamen Amatir Antarklub Berubah Jadi Antarnegara
Saran kominfo dari solusi terlilit hutang pinjol ilegal ini adalah sebagai berikut.
- Sebelum melakukan transaksi dan melakukan pinjaman online, pastikan pinjol tersebut sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
- Setelah itu, cek legalitas pinjaman online di OJK.
- Untuk menghindari korban yang sama seperti kalian, pastikan unutk melaporkan aktivitas pinjaman online ilegal yang kalian temukan kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:Epson Meluncurkan Printer TM Series, Simak Keunggulannya!
Bagaimana Bila Sudah Terjerat Pinjaman Online Ilegal?
Untuk kalian yang sudah terjerat pinjol ilegal, berikut adalah saran Kominfo untuk solusi terlilit hutang pinjol.
Yang pasti Kominfo tidak akan tinggal diam dengan beraksinya pinjaman online ilegal yang ada, melansir dari kominfo.go.id, Samuel Abrijani Pangarepan, selaku Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan solusi yang ditawarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: