Lahan Kuntiong dan Sentiong Jadi Masalah, Anggota DPRD Kota Cirebon Ungkit Sejarah
Anggota Komisi I lainnya, Harry Saputra Gani SH menjelaskan sejarah singkat lahan Sentiong dan Kutiong.--
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pendudukan lahan Kutiong dan Sentiong terus menjadi masalah yang belum juga dituntaskan.
Lahan pemakaman di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu, diharapkan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Masalah pendudukan di atas lahan 23 hektar itu masih belum kunjung tuntas.
Padahal, pembahasan sudah dilakukan sejak 2017 lalu.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Cirebon Rapat Kerja dengan BPJS Kesehatan, Ini yang Disampaikan
Bahkan sejumlah pihak sudah diundang DPRD untuk membahas bersama terkait upaya pengambilalihan pengelolaan tanah Kutiong dan Sentiong oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Anggota Komisi I lainnya, Harry Saputra Gani SH menjelaskan sejarah singkat lahan Sentiong dan Kutiong.
Ia menjelaskan, pada tahun 1883, Mayor Tan Tjin Kie membeli lahan seluas 35 Bahu (setara 245.000 M2) untuk keperluan perkuburan pemakaman masyarakat dan komunitas Tionghoa dengan Nomor Akta Eigendom Verponding 1371/28 tertanggal 23 Febuari 1883.
Tanah tersebut terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Harjamukti dan Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti.
BACA JUGA:Pencuri dan Penadah Motor Ditangkap Polisi, Warga Panguragan Beraksi di Gempol dan Arjawinangun
Berjalannya waktu, pada tahun 1959 surat letter C telah diterbitkan dan masih tercatat atas nama Tan Tjin Kie dengan nomor 1371.
“Pada akhirnya, mengenai tanah pekuburan yang semula Eigendom Verponding, berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960 beserta PP yang mengatur pelaksanaanya, otomatis menjadi milik Perhimpunan BAKTI,” tegasnya.
BACA JUGA:Masalah Angkutan Umum Jadi Perhatian DPRD Kota Cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: