Hore! Tuntutan Perpanjang Masa Jabatan Kuwu Menjadi 9 Tahun Didukung Banggar DPR RI
Gedung DPR RI -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Buntut dari aksi para Kepala Desa se-Indonesia di Gedung DPR-RI yang menuntut perpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun adalah munculnya dukungan dari berbagai kalangan.
Dukungan perpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun datang dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
Dia mengapresiasi tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dan 6 tahun menjadi 9 tahun.
BACA JUGA:Ducati Bakal Keluarkan Motor Balap Berbahan Bakar Listrik, Siap Tampil di MotoE 2023
"Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Said Abdullah, Selasa 17 Januari 2023.
Menurutnya, pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama.
Hal ini, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.
"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujarnya.
BACA JUGA:Kompetisi Liga 2 Indonesia Dihentikan, Persipura Layangkan Surat Somasi ke PSSI
Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar.
Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.
"Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu," katanya.
BACA JUGA:Sudah Masuk Kosgoro 1957 , Ridwan Kamil Selangkah Lagi Gabung Partai Golkar
Dengan demikian, lanjut dia, kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya.
Lebih lanjut, dia mengatakan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan.
BACA JUGA:Rugikan Negara, Dodi Martimbang Mantan GM Unit Bisnis PT Antam Resmi Ditahan KPK
"Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa," ujarnya.
Perlu diketahui, pada Selasa 17 Januari 2023, ratusan hingga ribuan kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menuntut agar Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa direvisi dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase