Revisi Undang-undang Desa: Calon Kades Tunggal Langsung Menang, Masa Jabatan 9 Tahun

Revisi Undang-undang Desa: Calon Kades Tunggal Langsung Menang, Masa Jabatan 9 Tahun

Baleg DPR RI sepakat, calon Kades tunggal langsung menang. Ilustrasi foto: -Istimewa-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sejumlah poin penting telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Rivisi Undang-undang Desa.

Antara lain, Baleg DPR setuju dengan aturan baru yakni, calon Kepala Desa atau Kades tunggal langsung menang tanpa pemungutan suara.

Seperti diketahui, dalam undang-undang desa yang berlaku saat ini, calon Kades tunggal harus tetap menjalani proses pemungutan suara lewat pemilihan melawan kotak kosong.

Dalam revisi terbaru, Baleg sepakat aturan itu diubah. Yakni, Calon Kades Tunggal akan langsung ditetapkan sebagai pemenang lewat musyawarah mufakat.

Beleg DPR RI menyepakati perubahan tersebut dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan, revisi Undang-undang Desa kali ini dilakukan untuk menyempurnakan sejumlah aturan.

Termasuk soal proses pemilihan yang selama ini dinilai belum efektif. 

BACA JUGA:Meriahnya Idul Adha di Rusia, Vladimir Putin Dapat Hadiah Alquran dari Mekkah: Penistaan Alquran Kejahatan

“Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa,” demikian dikatakan Baleg Supratman Andi Agtas di DPR.

Sebelumnya, pembahasan mengenai pasal-pasal tentang pemilihan kepala desa ini dibuka oleh anggota Panja Fraksi Golkar, Firman Soebagyo. 

Firman mempertanyakan kesepakatan rapat Panja sebelumnya terkait calon Kades tunggal apakah akan tetap melawan kotak kosong atau mengikuti aturan Pilkada Existing.

Menurut Firman, proses pemilihan dengan satu calon kepala desa melawan kotak kosong sangat tidak etis untuk dilakukan.

Di samping itu, dia juga menilai bahka proses pemungutan suara melawan kotak kosong adalah pemborosan. Sebab, jika kotak kosong menang, maka pemilihan harus diulang.

Firman juga menegaskan, bahwa pemilihan kepala desa dengan calon tunggal melawan kotak kosong tidak memberikan jaminan terhindar dari konflik masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: