Revisi Undang-undang Desa: Calon Kades Tunggal Langsung Menang, Masa Jabatan 9 Tahun
Baleg DPR RI sepakat, calon Kades tunggal langsung menang. Ilustrasi foto: -Istimewa-
“Saya melihat ada suatu hal yang positif kalau seandainya ini ditetapkan dan kemudian bisa menghemat biaya penyelenggaraan dan juga menghindari konflik,” jelasnya.
BACA JUGA:Soal Progres Penanganan Al Zaytun, Mahfud MD: Penerapan Kurikulum Akan Diawasi
BACA JUGA:Inilah Trik Panji Gumilang Cari Simpati Israel dan Biaskan NII di Al Zaytun
Tidak hanya soal pemilihan, Baleg DPR RI juga setuju dengan usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sementara itu, periode masa jabatan kepala desa juga diubah. Dari 3 periode menjadi hanya 2 periode.
Sejumlah perubahan ini nantinya akan langsung berlaku jika revisi Undang-undangn Desa ini telah disahkan sebagai Undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: