Revisi Undang-undang Desa: Calon Kades Tunggal Langsung Menang, Masa Jabatan 9 Tahun

Revisi Undang-undang Desa: Calon Kades Tunggal Langsung Menang, Masa Jabatan 9 Tahun

Baleg DPR RI sepakat, calon Kades tunggal langsung menang. Ilustrasi foto: -Istimewa-

“Saya melihat ada suatu hal yang positif kalau seandainya ini ditetapkan dan kemudian bisa menghemat biaya penyelenggaraan dan juga menghindari konflik,” jelasnya.

BACA JUGA:Soal Progres Penanganan Al Zaytun, Mahfud MD: Penerapan Kurikulum Akan Diawasi

BACA JUGA:Inilah Trik Panji Gumilang Cari Simpati Israel dan Biaskan NII di Al Zaytun

Tidak hanya soal pemilihan, Baleg DPR RI juga setuju dengan usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sementara itu, periode masa jabatan kepala desa juga diubah. Dari 3 periode menjadi hanya 2 periode.

Sejumlah perubahan ini nantinya akan langsung berlaku jika revisi Undang-undangn Desa ini telah disahkan sebagai Undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: