Lukas Enembe Masa Penahanannya Ditambah 40 Hari oleh KPK

Lukas Enembe Masa Penahanannya Ditambah 40 Hari oleh KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di gedung KPK, Kamis 12 Januari 2023 sore.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

BACA JUGA:Masih Dalam Rangkaian Perayaan Imlek, Kota Cirebon Bakal Gelar Festival Pecinan, Cek Jadwalnya

Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lukas disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase