Kasus KDRT Venna Melinda, Kejati Jatim: Berkas Akan Diteliti Selama 14 Hari
Venna Melinda dipeluk Verrell Bramasta. Foto: -bramastavrl-Instagram
SURABAYA, RADARCIREBON.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyangkut artis Venna Melinda tampaknya akan segera disidang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima pelimpahan berkas tahap I kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan dari Polda Jatim, Jumat 3 Februari 2023.
BACA JUGA:Hadiri Rakernas KNPI, Ridwan Kamil: Lahirkan Gagasan Besar
"Secara garis besar berkas yang dilimpahkan tersebut memuat alat bukti, saksi ahli, dan surat visum et repertum, juga keterangan korban Venna Melinda," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman.
Fathur menjelaskan untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kejati Jatim telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Festival Pecinan Kota Cirebon 2023 Dibuka, Hj Eti Herawati: Ini Sangat Strategis
“JPU akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap."
"Apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” jelasnya.
BACA JUGA:Hadiri Rakernas KNPI, Ridwan Kamil: Lahirkan Gagasan Besar
Kemudian, jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Dalam kasus KDRT ini tersangka Ferry Irawan disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkap Fathur.
BACA JUGA:Ribuan Personel Gabungan Sholawat Bersama Sebelum Amankan Harlah 1 Abad NU
Diberitakan sebelumnya, artis Venna Melinda melaporkan suaminya atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan.
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase