UPDATE Kasus Bank Emok Oknum Perangkat Desa Karang Baru Kuningan, Polisi hingga Camat Sudah Bergerak

UPDATE Kasus Bank Emok Oknum Perangkat Desa Karang Baru Kuningan, Polisi hingga Camat Sudah Bergerak

Warga demo di halaman Balai Desa Karang Baru Kuningan terkait kasus Bank Emok oknum perangkat desa. Foto: -Tangkapan layar-

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Update kasus bank emok oknum perangkat desa Karang Baru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.

Kasus ini melibatkan oknum perangkat desa Karang Baru yang mencatut identitas warga mereka untuk mengambil kredit fiktif.

Saat ini, pihak penyidik dari Polsek Ciwaru tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. 

Polisi berupaya mengungkap modus pelaku melakukan pencatutan nama ratusan warga untuk pengajuan pinjaman ke bank emok atau kredit fiktif tersebut.

Bukan hanya polisi, pihak kecematan juga sudah bergerak. Camat Ciwaru juga ikut turun tangan menangani masalah tersebut.

BACA JUGA:Kebakaran di Kabupaten Kuningan, Ijazah dan Uang Rp60 Juta di Dalam Rumah Ludes Terbakar

Dikatakan oleh Nana Kusmana, Plt Camat Ciwaru, pihaknya telah memanggil dua oknum perangkat desa Karang Baru yang terlibat dalam kasus tersebut.

Nana mengatakan, berdasarkan keterangan dari kedua oknum perangkat desa tersebut, uang kredit fiktif itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Pihak kecamatan juga mendapatkan keterangan dari warga yang menjadi korban kredit fiktif bank emok tersebut.

"Kami juga mendapat keterangan bahwa untuk membayar angsuran,” kata Nana. 

“Salah seorang warga yang diajak kerjasama oleh kedua oknum itu sudah membayar cicilan sekitar Rp30 juta. Itu setelah menjual barang berharga yang dimilikinya," tambahnya.

BACA JUGA:Tempat Sabung Ayam di Plumbon Cirebon Digerebek Polisi, 2 Ayam, 8 Sepeda Motor Diamankan

Dapun kedua oknum perangkat desa tersebut dipanggil oleh Camat Nana pada Minggu 5 Februari 2023.

Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Di hadapan camat, dua oknum perangkat desa Karang Baru itu mengakui seluruh perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: