WAJIB DIPENUHI, 4 Syarat Dalam Pembangun Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan
Mantan Kepala Dinas PUTR Kuningan HM Ridwan Setiawan menjelaskan tentang 4 syarat wajib yang harus dipenuhi Pemkab Kuningan dalam pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan.-Tangkapan Layar Video-Youtube
Lebih lanjut Ridwan menerangkan, kriteria teknis yang harus sesuai dengan permintaan FS tersebut.
"Contohnya di setiap tikungan bakal lebih lebar, juga bukit yang dibelah akan lebih luas dari yang di Garatengah," terangnya.
BACA JUGA:BUKAN TOL GETACI, Kuningan Bakal Punya Jalan Baru Lagi, Tembus Langsung ke Selatan Kuningan
BACA JUGA:Sehari Jelang Pensiun, Jajat Pantau Pelebaran Jalur Selatan Kuningan
2. Detail Engineering Design (DED)
DED atau rancang bangun rinci adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.
Misalnya terkait pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan ini, setelah melalui DED, terdapat efisiensi panjang jalan.
Ridwan menyebutkan, setelah melalui DED tersebut, panjang jalan baru yang tadinya 10,8 Km menjadi 9,45 Km.
"Kurang lebih ada efisiensi sekitar 1 km," ucapnya, dikutip radarcirebon.com, Selasa 2 Februari 2023.
BACA JUGA:Cara Bagi Tugas dan Bagi Hasil Kredit Fiktif di Desa Karangbaru Kuningan
BACA JUGA:Pengakuan Oknum Perangkat Desa Karangbaru Kuningan Soal Kredit Fiktif, Bu Kadus Siap Mundur
Selain itu, tambah Ridwan, dengan DED sebuah pembangunan jadi bisa diketahui secara rinci tentang keperluan material, medan, dan biaya.
"Jadi tahu kebutuhan aspal berapa, juga tingkat kelabilan tanah di suatu wilayah bisa diketahui," katanya.
Karena lokasi pembangunan jalan baru tersebut, terang Ridwan, akan melewati beberapa wilayah yang harus melalui kajian.
"Pokoknya bisa diketahui secara detail," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: