Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Peran Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J akhirnya terungkap.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pihak Keluarga: Kita Serahkan Kepada Hakim
“Mengadili, Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Hakim saat membacakan vonis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase