Pengangguran di Cirebon Cetak Uang Palsu untuk Beli Vape, Akhirnya Jadi Begini

Pengangguran di Cirebon Cetak Uang Palsu untuk Beli Vape, Akhirnya Jadi Begini

Pemuda inisial DP (22) tersangka pembuatan dan peredaran uang palsu di Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya mencetak uang palsu di rumahnya di Blok Gempol, Desa Bakung, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Kemudian, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya. 

Dari rumah tersangka DP tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah HP POCCO 3 warna silver, satu buah printer merk Brother. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Siap Dihukum Mati, Tapi Kecewa dengan Vonis Putri

BACA JUGA:MENGGELITIK, Anggota Dewan Kuningan Diberi 'Jamu Kuat' , Terkait Pansus Gagal Bayar

Kemudian, satu rim kertas HVS merk Kiky ukuran A4, satu penggaris segitiga ukuran 28 sentimeter, satu buah gunting, dan satu buah cutter warna merah.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut (membuat dan mengedarkan uang palsu) sendirian. Dia sengaja mencetak uang yang diduga palsu untuk membeli barang,” terang Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu. 

Polisi menggelar press realise kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini pada Selasa siang, 14 Februari 2023 di Mapolres Cirebon Kota.

AKBP Ariek menjelaskan, pengungkapkan kasus ini merupakan bagian penting dari kepolisian dalam menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk menekan angka inflasi di Indonesia.

"Ancaman pidananya yaitu pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," ungkap Kapolres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: