BPOM Tindak Pabrik Kosmetik Tak Berizin dan Pakai Bahan Terlarang, Hasilnya Sangat Fantastis
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)-Ist-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan terlarang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tindak pabrik kosmetika yang beralamat di kawasan Pergudangan Elang Laut Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.
"Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp 7,7 miliar,” terang Kepala BPOM, Penny K. Lukito pada konferensi pers yang dilaksanakan Kamis, 16 Maret 2023.
BACA JUGA:Mantan Kabag Ops Polres Malang Dapat Vonis Bebas Dalam Tragedi Kanjuruhan
Disebutkan oleh Kepala BPOM, barang bukti yang diamankan antara lain bahan baku berupa bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp 4,3 miliar.
Kemudian bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta.
Produk antara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar; produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.
BACA JUGA:Soal Pemilu 2024, Kemendagri: Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP Sudah On
Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp 451 juta.
Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi.
Semua barang bukti tersebut telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi karyawan dan 1 orang ahli.
BACA JUGA:Inilah Penyebab Mantri Suhendi Suntikkan Cairan Beracun ke Punggung Kades Curuggoog
Hasil pemeriksaan, 1 orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.
Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat.
Sedangkan kegiatan produksi pada lokasi ini diduga dilakukan sejak bulan September 2022.
Menurut Penny, peredaran kosmetika ilegal ini cukup luas. Peredarannya di Pulau Jawa (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar), dan sebagian wilayah Sumatra (Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung).
BACA JUGA:Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Cisanggarung Desa Pasuruan Cirebon, Ini Ciri-cirinya
"Produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, kita juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek kebersihan sarana sangat kurang," jelasnya.
Adapun Risiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan kosmetika dengan kandungan bahan dilarang dalam pada kosmetika adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Promo Ramadan Galaxy Furniture, Banyak Penawaran Menarik Produk Home Living
- Hidroquinon, dapat menyebabkan efek ochronosis (kulit menjadi kehitaman);
- Asam Retinoat/Tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat teratogenic (menyebabkan cacat lahir pada janin);
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase