Air Mata Ibunda AKBP Dody Tumpah di Persidangan, Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara Gara-gara Narkoba
Endang Sriwahyuningsih ibunda AKBP Dody Prawiranegara menangis di persidangan. Foto:.-Dok. Andrew Tito-
Dalam tuntutan JPU, Dody dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kronologi Perampokan Alfamart Gempol Kabupaten Cirebon, Komplotan Sadis dari Serang Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: