PRIMA Resmi Menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

PRIMA Resmi Menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Logo Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)-Istimewa-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Akhirnya, Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (JPU).

Berkat hasil akhir verifikasi administrasi ulang ini, PRIMA sudah resmi sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena telah memenuhi syarat.

Pernyataan tersebut dimuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.

BACA JUGA:Ingin Ambil Sandalnya yang Hanyut, Bocah Asal Desa Cikeusal Gempol Tewas Terpleset ke Sungai

"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap PRIMA dengan hasil, status memenuhi syarat," ujar Hasyim, Sabtu 1 April 2023.

Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan PRIMA mulai hari ini hingga 4 April 2023.

Hal tersebut  diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.

BACA JUGA:Pembuat Status WhatsApp Barang Bukti Baju Bekas Impor yang Viral Sedang Diburu Polisi, Ada Apa?

Lalu, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan PRIMA pada dua provinsi sejak Rabu 29 Maret 2023.

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap PRIMA itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Waduh! Pemuda Jakarta Tewas Ditabrak Mobil Pengemudinya Diduga Anak Pejabat

Kesempatan PRIMA mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh PRIMA.

Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Tuh FIFA Baca! Israel Tembak Warga Palestina di Depan Pintu Utama Masjid Al-Aqsa

Setelah menggelar rapat teknis dengan PRIMA di Jakarta, Jumat 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut.

KPU RI memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

 BACA JUGA:Ridwan Kamil Respons Aspirasi Warga Soal Perbaikan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi: Sedang Kita Perbaiki

Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa 28 Maret 2023) pukul 18.30 WIB.

Dalam masa perbaikan itu, PRIMA memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id