Bakal Ada Tersangka Baru, Bupati dan Kajari Serahkan Data Pedukung Kasus Kredit Macet

Bakal Ada Tersangka Baru, Bupati dan Kajari Serahkan Data Pedukung Kasus Kredit Macet

Bupati Indramayu Nina Agustina dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Aji Prasetya SH MH, mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Tinggi Bandung, belum lama ini. -Adun Sastra-radarindramayu.com

BACA JUGA:Mantap! 31 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Cirebon Siap Dilelang

Ia berharap semuanya bisa bersinergi supaya masalah ini segera bisa diselesaikan.

”Semuanya sedang diproses dan kita ikuti sesuai prosedur,” imbuhnya. 

Sementara itu Kepala Kejati Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman didampingi Kasi Penkum Sutan Sinomba menjelaskan, dengan diterimanya data pendukung baru, maka penyelidikan dan penyidikan kasus BPR KR Indramayu ada titik terang. 

BACA JUGA:Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon Mulai Diperbaiki, Nih Lokasinya

Kejati Bandung menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nina, atas inisiatif nya yang menyerahkan data pedukung bersama Kajari Indramayu. 

"Terima kasih untuk ibu bupati dan pak Kajari yang telah menyerahkan data-data, data dukung kepada kami," tuturnya seraya menegaskan data dukung baru ini bisa membantu penyidik Kejati Jawa Barat untuk melakukan pengembangan kasus kredit macet BPR KR Indramayu. 

Menurut sumber di Kejati Bandung, kasus kredit macet ini dipastikan ada sejumlah tersangka baru yang akan menyusul dalam waktu dekat. 

BACA JUGA:Kinerja Pegawai Kurang Maksimal Karupbasan Cirebon Siap Terapkan Sanksi

Sebab kasus yang satu ini masuk dalam unsur tidak pidana meyertaan (deelneming). 

Di mana semua bentuk turut serta yang melibatkan orang baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.

Dalam kasus korupsi di tubuh BPR itu jelas ada pelaku utama atau orang yang melakukan tindak pidana (pleger) dalam hal ini Dirut BPR KR S.

BACA JUGA:Pemprov Jawa Barat Gelar Mudik Gratis Lebaran 2023, Segini Jumlah Tiket yang Disediakan

Kemudian ada orang yang menyuruh melakukan tindak pidana atau orang yang masuk dalam penganjur (doenpleger). 

Selain itu ada orang yang turut serta melakukan tindak pidana atau bersama-sama (medepleger). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase