Lelang Aset PT CSI 2023, Didominasi Aset Tanah, Ada Mobil Pajero Sport, Simak Syarat dan Ketentuannya
Lelang aset CSI tahun 2023. Foto: -Dokumen-radarcirebon.com
BACA JUGA:257 Petugas Keamanan Bakal Patroli di Stasiun dan Kereta Api
BACA JUGA:Bulan Ramadhan, English Club SMAN 5 Cirebon Berbagi Takjil Gratis
BACA JUGA:Pemprov Jabar Gelar Mudik Gratis, 80 Persen Kursi Bus Terisi, KA Masih Lowong
Kemudian, penetapan pemanang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran. Sedangkan pelunasannya paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Persyaratan Lelang Aset CSI 2023:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
- Nominal Jaminan yang disetor ke rekening virtual account (VA) harus sama dengan nominal jaminan yang diisyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambanya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (23.59 WIB).
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Bagi peminat lelang dianjurkan untuk melihat kondisi barang yang akan dilelang di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sejak pengumuman diterbitkan (khusus mobil).
- Barang dijual lelang apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya serta resiko yang ada.
- Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Nah, untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat yang tertarik dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Komplek Perkantoran Kabupaten Cirebon.
Atau melalui nomor 0812-8737-440 (KASI PB3R SANTOSO, SH, MH) selama jam kerja (08.00 WIB s/d 16.00 WIB)
BACA JUGA:TERNYATA Korban Investasi Lebah Klanceng yang Teriak-teriak di Rapat DPR-Kapolri
BACA JUGA:Inilah Alasan Komisi II DPRD Majalengka Menolak Bangun Hutan Kota di Eks Lahan Pasar Lama
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) sebagai lembaga investasi ilegal.
CSI dikatakan ilegal karena dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan itu tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga berwenang.
Dengan demikian, dana masyarakat yang telah dihimpun CSI merupakan tanggung jawab direksi atau pengurus perusahaan itu sebagai penerima dana.
Tak hanya itu, PT CSI juga memalsukan surat dari sertifikat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: