Perjuangan Vinny Menjebloskan Briptu C ke Penjara, Mengadu ke Hotman Paris hingga Demo Seorang Diri
Vinny saat demo di PN Sumber, Kabupaten Cirebon. Foto:-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
Menurut Rudi, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencabulan dan kekerasan pada korban yang merupakan anak tirinya.
“Tiga pasal terbukti. Yakni terdakwa terbukti melakulkan pencabulan kepada anak tirinya, kedua terbuktu melakukan kekerasan pada anak, dan ketiga adalah KDRT," tuturnya.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung itu, menurut Rudi, lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Dituntut lebih berat sepertiga dari tuntutan jaksa karena hakim PT Bandung mempertimbangkan terdakwa adalah orang dekat dan merupakan wali dari korban," jelasya.
BACA JUGA:Al Ghazali dan El Rumi Resmi Gabung ke Partai Gerindra, Prabowo Bilang Begini
BACA JUGA:Kapal SB Evevlyn Calisca 01 Tujuan Tanjung Pinang Riau Terbalik di Laut, 5 Penumpang Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: