Pentolan PKB Kabupaten Cirebon Buka Suara, Sebut Ibrahim Rofi'i bin Abdullah Masrur Ngawur
Mantan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Nuroji Junaedi. Foto:-Samsul Huda-radarcirebon.com
Nama mendiang dua petinggi PKB Kabupaten Cirebon itu lah yang kemudian tercantum dalam sertifikat tanah dan bangunan yang kini digunakan sebagai kantor DPC PKB.
"Jadi apa yang disampaikan oleh ahli waris, itu salah," tandas Nuroji.
BACA JUGA:Kepincut Indonesia, Pemain Argentina Pilih Liburan di Tanah Air
BACA JUGA:Ampuh Mengatasi Jerawat Punggung, Lakukan 3 Step Berikut Ini
"Pada saat pembelian lahan, Abdullah Masrur itu jadi pengurus, nah ketika jadi ketua DPC itu setelah bangunan itu berdiri," imbuhnya.
Nurohi menambahkan, dirinya ambil bagian sebagai saksi saat pembangunan gedung DPC PKB tersebut pada 2008.
Saat Abdullah Masrur menjabat ketua DPC, Nuroji menjadi sekretaris. "Dalam keterangannya (Ibrahim) bahwa sekretaris saat itu Fauzi Yusuf, itu salah," jelasnya.
"Fauzi Yusuf pada saat Pak Abdulah Masrur jadi pengurus sudah tidak jadi pengurus DPC. Sekretarisnya adalah saya, Nuroji, dan tahu persis (pembelian tanah dan pembangunan kantor)," paparnya.
Maka, ketika Abdullah Masrur jadi Ketua DPC PKB tahun 2010, bangunan kantor DCP PKB sudah dibangun. Sudah berdiri dan selesai.
Soal sertifikat, Nuroji mengaku sempat menyimpannya agak lama sewaktu masih menjadi sekretaris DPC PKB.
Saat itu, sertifikat diambil dari rumah KH Ibnu Ubaidillah di Arjawinangun.
Ia juga meminta keluarga almarhum Abdulah Masrur tidak asal klaim. Menurutnya, hal ini sangat memalukan.
Menurut Nuroji, mendiang Abdulah Masrur orang baik. Dia justru menyayangkan Ibrahim malah mempersoalkan aset partai tanpa dasar yang jelas.
"Saya yakin akan berdampak dan berefek kepada almarhum. Dan saya siap untuk membuka serta membantu semaksimal mungkin dalam hal persaksian," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: