3 Isu Penting Jadi Sorotan Dalam FGD yang Digelar KPU Kabupaten Cirebon

3 Isu Penting Jadi Sorotan Dalam FGD yang Digelar KPU Kabupaten Cirebon

KPU Kabupaten Cirebon gelar FGD bersama sejumlah elemen masyarakat untuk jaring aspiprasi. Foto:-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM -- KPU Kabupaten Cirebon gelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah elemen masyarakat, pada Selasa 27 Juni 2023. 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaring aspirasi terkait rancangan Peraturan KPU yang rencananya akan ditetapkan untuk pemilu serentak 2024. 

Ada tiga isu strategis yang mengemuka dalam diskusi tersebut. Pertama soal teknis penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. 

Kemudian, penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir, serta metode penghitungan suara. 

Ketiga isu tersebut diusulkan dengan semangat efisiensi dan efektifitas kinerja penyelenggara, mengingat di pemilu serentak nanti beban kerja penyelenggara akan lebih banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya. 

Ketiga isu yang termuat dalam rancangan PKPU tersebut diapresiasi oleh para peserta diskusi yang terdiri dari pimpinan partai politik, NGO, dan KPID.

Namun demikian, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang dihasilkan. 

BACA JUGA:Salat Idul Adha di Al Zaytun Masih Jaga Jarak dan Wanita Sejajar dengan Pria, Syekh Panji Gumilang: Itu HAM

Catatan dan usulan ini disampaikan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Cirebon.  Menurut Koordinator JPPR, Fathan Mubarak, RPKPU yang didiskusikan hanya akan menjadi ideal saat itu dibarengi dengan penyesuaian-penyesuaian dari Bawaslu. 

"Saya sangat mengapresiasi ijtihad KPU, sebab itu akan membuat sistem kepemiluan kita menjadi lebih baik lagi. Namun ini mutlak harus diimbangi dengan penyesuaian regulasi dari Bawaslu", kata Fathan. 

Untuk perubahan metode penghitungan suara, KPU berencana akan membagi petugas KPPS menjadi dua panel. Panel A akan menghitung hasil suara pemilihan presiden dan wakil presiden, juga DPD RI.

Sedang panel B akan menghitung surat suara pemilihan DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD. 

"Pembagian dua panel tungsura meniscayakan penambahan personil pengawas. Pemilu indonesia akan menjadi absurd jika menerapkan dua panel penghitungan suara sementara di sisi lain tetap hanya menempatkan satu pengawas. Karenanya, kita perlu mengusulkan juga agar tiap TPS diisi oleh dua pengawas. Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 harus turut direvisi", tegas Fathan. 

Fathan juga menyampaikan bahwa jumlah personil petugas KPPS bisa ditinjau ulang. Menurutnya, RPKPU tersebut memungkinkan bukan saja pada perubahan jumlah pengawas, namun perubahan pada jumlah personil petugas KPPS itu sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: