Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik Penyidikan, Syekh Panji Gumilang Tersangka?
Syekh Panji Gumilang usai diperiksa di Bareskrim Polri, kendati kasus sudah tahap penyidikan tapi masih berstatus saksi bukan tersangka. -Tangkapan layar-radarcirebon.com
BACA JUGA:Alhamdulillah! Jamaah Haji Indonesia Gelombang 1 Mulai Pulang ke Tanah Air Mulai Besok
Pelapor untuk kasus dugaan fitnah tersebut adalah 5.000 wali santri dari Mahad Al Zaytun. Sehingga laporan tersebut seharusnya juga ditindaklanjuti secara serius dan berimbang oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Untuk Al Zaytun, sangat penting agar pihak berwajib mendudukan 2 laporan tersebut dalam porsi yang sama.
"Semoga pihak yang berwajib memutuskan utk memeriksa dengan segera laporan warga negara yang mewakili 5000 lebih wali santri," kata Datuk MYR Agung Sidayu.
Pihaknya kembali mengulangi agar Al Zaytun diperlakukan seadil-adilnya. Sehingga yang ditindaklanjuti bukan hanya laporan terhadap Syekh Panji Gumilang, tetapi juga dari wali santri.
BACA JUGA:Alumninya di Inggris Bilang, Gampang Deteksi Al Zaytun Sesat, Begini Caranya
"Semoga pihak yang berwajib mendudukan hal-hal yang terkait dengan Al Zaytun dan Syekh Al Zaytun seadil-adilnya," kata dia.
Karenanya, dia mempertanyakan apakan laporan terhadap pihak yang menyebar fitnah juga akan diusut oleh polisi?
"Untuk orang yang menyebarkan fitnah juga telah dilaporkan polisi. Apakah laporan wali santri yang mewakili lebih dari 5.000 orang juga akan diusut dengan segera?" tanya dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: