Daftar 13 Kosmetik Ilegal Berbahaya Terbaru 2023, Jangan Dipakai Lagi ya Ladys

Daftar 13 Kosmetik Ilegal Berbahaya Terbaru 2023, Jangan Dipakai Lagi ya Ladys

Daftar kosmetik ilegal berbahaya rilisan BPOM terbaru 2023. Foto:-bpom_ri-Instagram

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - BPOM masih menemukan kosmetik ilegal berbahaya di pasaran. Temuan ini baru-baru ini telah dirilis. 

Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis daftar 13 kosmetik ilegal berbahaya yang masih beredar di pasaran.

Kosmetik ilegal ini mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan masih dijual bebas di pasaran. 

Jika digunakan secara rutin untuk merias wajah, efek jangka panjangnya bisa sangat berbahaya. Kandungan merkuri pada kosmetik bisa menyebabkan kanker kulit.

BPOM RI mengungkapkan, sepanjang 2022 pihaknya menemukan 1.541 kasus kosmetik ilegal berbahaya di seluruh Indonesia.

Kendari demikian, kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya masih saja beredar di pasaran hingga sekarang.

Oleh karena itu, BPOM meminta masyarakat khususnya perempuan untuk selalu waspada ketika memilih kosmetik wajah dan kulit.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan, Bareskrim Sebut Panji Gumilang Akui Semua Perbuatan

BACA JUGA:Nasib Oknum Guru T di Cirebon Segera Ditentukan, Simak Keterangan Kasat Reskrim

"Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," demikian dijelaskan BPOM dikutip radarcirebon.com dari akun resminya di Instagram.

BPOM kembali mengingatkan kembali efek jangka panjang yang sangat berbahaya jika Anda menggunakan kosmetik yang mengandung merkuri.

"Pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit," jelasnya.

"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita," pungkas BPOM.

Nah, untuk mengetahui kosmetik apa saja yang ilegal dan mengandung zat berbahaya rilisan terbaru BPOM, cek daftarnya di bawah ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: