TERUNGKAP, Panji Gumilang Mengaku Dipenjara 10 Bulan, Kasusnya Dibongkar Oleh Mantan Menteri NII

TERUNGKAP, Panji Gumilang Mengaku Dipenjara 10 Bulan, Kasusnya Dibongkar Oleh Mantan Menteri NII

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri. Foto:-Anisha Aprilia-Disway

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Panji Gumilang mengaku pernah dipenjara 10 bulan. Pengakuan itu terungkap usai pimpinan Al Zaytun itu diperiksa polisi. 

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam di Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023. Polisi mencecar pria berusia 77 tahun itu dengan 30 pertanyaan.

Usai jalani pemeriksaan Dia Panji Gumilang mengaku dirinya pernah dipenjara selama 10 bulan. Pernyataan itu dia katakan di depan awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.

Kepada wartawan, Panji Gumilang mengatakan, bahwa dirinya sudah menjawab berbagai pertanyaan dari polisi.

“Saya sudah menjawab berbagai pertanyaan dari Bareskrim," katanya, dilansir dari Disway.id. 

"Ditanya apakah pernah berurusan dengan hukum, saya jawab pernah. Saya pernah dihukum 10 bulan,” imbuh Panji.

Meski demikian, Panji Gumilang tidak menjelaskan kasus apa yang menjeratnya hingga dipenjara 10 bulan.

BACA JUGA:Daftar 13 Kosmetik Ilegal Berbahaya Terbaru 2023, Jangan Dipakai Lagi ya Ladys

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan, Bareskrim Sebut Panji Gumilang Akui Semua Perbuatan

Di sisi lain, kasus yang menjerat Panji Gumilang pernah dibongkar oleh Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 atau NII KW9, Iman Supriatno

Salah satu pendiri Ponpes Al Zaytun itu mengatakan, Panji Gumilang pernah berurusan dengan hukum atas perkara pemalsuan dokumen.

Iman kemudian menjelaskan, kasus pemalsuan dokumen ini bermula ketika dia disingkirkan oleh Panji Gumilang.

Iman menyebut dirinya sebagai salah satu pendiri Ponpes AL Zaytun di Indramayu. Namun disingkirkan secara paksa oleh Panji Gumilang.

Dalam wawancara di televisi nasional, Iman Supriatno mengungkapkan, Panji Gumilang terbukti memalsukan tanda tangannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: