Kasus Ini yang Bikin Panji Gumilang Dihukum 10 Bulan Penjara, Simak Kata-kata Iman Supriatno
Iman Supriatno (kiri) melaporkan perkara hukum yang pernah membuat Panji Gumilang dihukum 10 bulan penjara. Foto:-al zaytun/livejlc09/youtube-
Dalam kasus tersebut, lanjut Iman, Panji Gumilang terbukti bersalah memalsukan tanda tangannya.
“Saya disingkirkan secara paksa setelah Panji Gumiling diangkat sebagai pimpinan Al Zaytun. Bahkan Panji memalsukan tanda tangan saya dan itu berakhir di meja pengadilan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Lokasi Baru Crab 1818, Kulineran di Cirebon dengan Konsep Santorini Vibes
BACA JUGA:Riva Amarildo Zachry, Anak Cirebon di Timnas Indonesia, Akan Dikirim ke Thailand
Lebih lanjut Iman menjelaskan, bahwa hakim di pengadilan memutuskan Panji Gumilang bersalah. Alumni Gontor itu kemudian dihukum 10 bulan penjara.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengungkapkan adanya kemungkinan pidana lain yang dapat menjerat Panji Gumilang.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama,” katanya di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023, seperti dilansir dari Disway.id.
“Sementara itu, mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya," imbuh Djuhandhani.
Brigjen Djuhandhani mengatakan, jika ditemukan unsur pidana lain dalam kasus Panji Gumilang, maka ada kemungkinan penambahan pasal untuk menjeratnya.
Namun demikian, hal tersebut baru bisa diputuskan lewat gelar perkara lanjutan yang akan dilaksanakan penyidik.
"Nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkannya ada perkara lain dan apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," jelasnya.
Untuk diketahui, terdapat dua laporan polisi menyangkut kasus Panji Gumilang.
Yang pertama dilayangkan laporan dibuat oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan yang kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: