Yakin Panji Gumilang Tidak Bersalah, Ikatan Alumni Al Zaytun Buka Suara

Yakin Panji Gumilang Tidak Bersalah, Ikatan Alumni Al Zaytun Buka Suara

Ikatan Alumni Mahad Al Zaytun buka suara terkait almamater mereka dan Panji Gumilang.-Tangkapan Layar Video-Youtube @alzaytunofficial

BACA JUGA:Sumber Mata Air Sudah Mengering, Warga Sindangkasih Majalengka Krisis Air Bersih

Dari hasil pemeriksaan, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, Panji Gumilang mengakui semua video yang beredar.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Panji Gumilang.

Panji bakal disangkakan melanggar kenetuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," kata Brigjen Pol Djuhandhani.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: