Kakek 64 Tahun Asal Majalengka Menganiaya Suami Mantan Istri, Endingnya Begini
NS, kakek 64 tahun asal Majalengka ditangkap polisi karena menganiaya suami mantan istri. Foto:-Istimewa-
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM -- NS nekat menganiaya suami mantan istrinya. Kakek 64 tahun asal Majalengka ini akhirnya diringkus polisi.
Kasus penganiayaan terjadi diduga lantaran NS cemburu dengan korban YH (56) yang menikahi mantan istrinya.
NS yang gelap mata kemudian menganiaya YH dengan cara membacok korban dengan senjata tajam jenis golok.
Usai kejadia, pelaku sempat melarikan diri. Namun akhirnya berhasil diringkus Kepolisian Sektor Malausma, Polres Majalengka.
Tidak menunggu lama, polisi berhasil meringkus pelaku pembacokan di wilayah Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, tersebut.
Kapolsek Malausma, IPTU Agus Malik mengungkapkan, anggotanya merespon cepat setelah ada laporan dari keluarga korban.
Keluarga korban YH, warga Desa Sukamantri, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Majalengka, mengungkapkan bahwa pelaku melarikan diri ke arah Ciamis.
BACA JUGA:SEREM! Ratusan Karyawan Pabrik di Majalengka Kerusupan Masal, Baru Reda setelah 4 Jam
BACA JUGA:Kesurupan Massal Karyawan Pabrik di Majalengka, Konon Gara-gara Buang Pembalut Wanita
Kemudian anggota Polsek Malausma langsung melakukan pengejaran.
"Penangkapan ini dengan awal mula adanya laporan ke Polsek Malausma dari Keluarga Korban pada Kamis (6/7/2023) Pukul 06.00 WIB," kata Agus Malik, Jumat 7 Juli 2023.
"Bahwa Pelaku Pembacokan melarikan diri ke perbatasan antara Desa Sukamantri Kabupaten Ciamis dengan Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka ," imbuhnya.
Dalam mendeteksi posisi pelaku, polisi juga dibantu masyarakat. Sejumlah tempat di Desa Cimuncang ditelusuri pada Kamis (6/7/2023) Pukul 07.00 WIB.
"Kami berhasil mengamankan Pelaku Pembacokan yang diketahui berinisial NS (64) Warga Desa Sukamantri,Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Majalengka bersama barang buktinya." jelas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: