Uang Pemerintah Mengalir ke Al Zaytun, Kemenag Sebut Salah Pemahaman

Uang Pemerintah Mengalir ke Al Zaytun, Kemenag Sebut Salah Pemahaman

Pondok Pesantren Al Zaytun mendapat kucuran dana dari Pemerintah untuk biaya pendidikan. Kemenag ungkap salah pemahaman oleh masyarakat.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

BACA JUGA:Mitigasi Al Zaytun ala BNPT, Tak Ingin Pisahkan Gula dengan Rasa Manis?

Karena menurutnya, banyak hal yang terjadi hingga bisa mengandung unsur pidana dari hasil penelusuran yang telah dilakukan.

Dalam hal ini, sebutnya, Pemeritah mengambil dua sikap penting atas kasus yang terjadi di Al Zaytun.

"Pengaduan dari beberapa pihak dan penelusuan yang dilakukan," ucapnya.

Untuk menelurusi aspek pidana yang terjadi di Al Zaytun, pihaknya harus bekerjasama dengan Polisi dan Kejaksaan.

BACA JUGA:Kakek 64 Tahun Asal Majalengka Menganiaya Suami Mantan Istri, Endingnya Begini

Adapun sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Al Zaytun, menurut KH Yaqut harus menunggu hasil ketetapan hukum pidana.

Yang pertama sebutnya, tindakan administratif akan diberlakukan kepada Yayasan pendidikan Al Zaytun.

"Jika terbukti, yayasan pendidikannya akan dicabut atau disanksi oleh Kemenkumham," ungkapnya.

Sanksi lainnya yang menunggu jika terbukti, izin pesantren akan dicabut oleh Kementerian Agama ketika hukum pidana sudah diterapkan.

BACA JUGA:Alat Berat Dikerahkan, Tol Cisumdawu Seksi 4B Masuk Tahap Konstruksi

"Karena lembaga pendidikan tidak perlu tersangkut dengan kasus pidana," tegasnya.

Tapi ada hal yang perlu diperhatikan, KH Yaqut akan tetap menjamin santri atau siswa akan tetap mendapatkan pendidikan.

"Anak didik di dalamnya akan tetap dijamin untuk tetap menjalankan pendidikan dengan baik," ucap Menteri yang pernah menjadi Wakil Bupati Kabupaten Rembang ini.

Adapun nasib Al Zaytun sendiri, jika putusan pidana sudah ditetapkan, akan diambil alih Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: