Korlantas Polri Akan Pasang Chip pada STNK, Begini Tujuannya
Ilustrasi STNK--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Inovasi kembali dilontarkan Korlantas Polri untuk mencegah pemalsuan surat kendaraan.
BACA JUGA:MPP Kabupaten Cirebon Diresmikan MenpanRB, Bupati Imron: Permudah Masyarakat Akses Pelayanan
Sehingga tidak merugikan masyarakat yang membeli kendaraan bekas.
Korlantas Polri menggasan agar dipasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan menjelaskan STNK elektronik masih dalam tahap pengembangan.
Jika hal itu bisa terrealisasi, maka pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan dapat ditekan.
BACA JUGA:Danramil Harjamukti Apresiasi Babinsa Argasunya Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak
“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” ujar Aldo, Rabu 12 Juli 2023 lalu.
“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” tambahnya.
Adapun pemasangan chip pada STNK ini disebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.
Chip yang disematkan dalam STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor itu
BACA JUGA:Resmi! Pucuk Pimpinan Polres Cirebon Kota Berganti, AKBP Ariek Jadi Kapolres Subang
“Jadi tunggu tanggal mainnya ya. Seperti yang saya katakan, semuanya masih dalam proses pengembangan,” tuturnya.
Selanjutnya, Korlantas Polri juga berencana untuk mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase