700 Lebih Pesantren dapat Perhatian, DPRD Segera Sosialisasi Raperda Pesantren

700 Lebih Pesantren dapat Perhatian, DPRD Segera Sosialisasi Raperda Pesantren

DAPAT PERHATIAN. Ketua Pansus Pesantren KH Mahmudi menyampaikan Perda Pesantren telah disahkan. Ini salah satu upaya pemerintah memberikan bentuk perhatian kepada pesantren.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Lembaga pendidikan pondok pesantren, akhirnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Itu setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren disahkan DPRD Kabupaten Cirebon.

Ketua Pansus Rapeda Pondok Pesantren, Kiai Mahmudi mengatakan, di Kabupaten Cirebon sedikitnya terdapat 700 lebih pondok pesantren, dengan jumlah santri hingga puluhan ribu orang yang berasal dari berbagai daerah.

“Dengan disahkannya Raperda ini, pesantren di Kabupaten Cirebon bisa mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” kata Mahmudi.

Politisi PKB ini menjelaskan, perjalanan pembentukan  dan pembahasan Raperda Pesantren cukup panjang. Dinamika didalamnya cukup dinamis. Sehingga, pembahasan pun menghabiskan waktu lama.

BACA JUGA:Fakta Unik Suku Toraja, Ritual Passiliran Pemakaman Bayi di Pohon Besar, Bikin Bulu Kuduk Merinding

BACA JUGA:Faktor Keamanan Belum Terjamin, Luthfi Dukung Wacana KPU

"Kita membutuhkan referensi untuk melihat berbagai sisi. Sehingga harus mencari beberapa daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda pesantren," katanya.

Disisi lain, walaupun pesantren ini sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, tapi ada sedikit tarik ulurnya. Antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah (Pemda). "Tarik ulurnya ini, cukup lama. Kita juga banyak koordinasi dengan provinsi, dan terus berkaca ke tempat lain. Agar Raperda ini bisa goal," terangnya.

Meski harus menguras energi, ia bersyukur, akhirnya Raperda Pesantren bisa disahkan. "Alhamdulillah dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon, semuanya mendukung dan memberikan support yang sama agar pesantren bisa mendapat perhatian dari Pemkab," tegasnya.

Setelah disahkan, Perda Pesantren ini tidak bisa langsung diberlakukan. Pihaknya perlu mensosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat. Sambil menunggu keluarnya peraturan bupati (Perbup) serta lembaran daerah.

BACA JUGA:5 Perkutut Katuranggan yang Cocok Dipelihara untuk Keselamatan, Konon Ada yang Bisa Menangkal Santet

BACA JUGA:Berganti Nama Menjadi Garuda United, Timnas U-17 Bakal Lawan Barcelona dan Kashima Antlers

"Paling tidak kita sosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat pesantren, kecamatan dan beberapa lembaga, sambil menunggu dikeluarkannya Perbup. Karena lebih rincinya akan diatur dalam perbup," ungkapnya

Tentu, harapannya Perda Pesantren ini dapat diimplementasikan. Jangan sampai menjadi produk gagal, seperti Perda Fasilitasi MDTA yang alot dalam implementasinya.

"Kalau MDTA kan ada cantolannya ke Kemenag. Sementara pesantren itu lembaga pendidikan keagamaan di masyarakat tapi basis kurikulumnya adalah muatan lokal," tandasnya.

"Pesantren tidak memiliki lembaga terkait dan formal. Kami optimis Perda ini bisa diimplementasikan dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:GEGER! Tol Cisumdawu Sudah Berbayar Sejak 1 Agustus 2023, Ternyata Faktanya Begini

BACA JUGA:Inilah Daftar Obat Tradisional, Suplemen dan Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: